ADSENSE

FR Test CPNS 2021 Materi TWK

Post a Comment
FR Test CPNS 2021
Tes Wawasan Kebangsaan
1. UUD  4 pilar 
Pasal-pasal Terkait Isu-isu terkini
Penambahan fasilitas rumah sakit terkait pandemic Covid-19
Pasal 34 Ayat 3: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan & umum yg layak
Pasal 28H Ayat 1: Hak hidup sejahtera, lingkungan yg baik, memperoleh pelayanan kesehatan
Pembagian ulsa dan kuota gratis untuk pembelajaran
Pasal 31 tentang pendidikan 
Ayat 1: Setiap WN berhak mendapat pendidikan
Ayat 2: WN wajib mengikuti pendidikan Dasar & pemerintah wajib membiayainya

Wujud bela negara 
Pasal 27 Ayat 3 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Kekayaan Alam Negara Indonesia 
Pasal 33
Ayat 2: Cabang2 produksi yg penting bagi negara & hajat org byk dikuasai negara
Ayat 3: Bumi, Air & yg terkandung didlmnya dikuasai oleh negara & dipergunakan utk sebesar2 kemakmuran rakyat
Masa Jabatan Presiden yg diubah menjadi 3 priode atau 1 periode 8 tahun dan lain sbg nya
Pasal 7: Pres dan Wapres memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat di pilih kembali sebanyak 1 kali

2. Konferensi Meja Bundar (KMB)
Dilaksanakan pada 23 Agt-02 Nov 1949 di DenHaag. Indonesia diwakilkan oleh Drs. Moh Hatta, Moh Roem dan Soepomo sedangkan Belanda diwakilkan oleh Mr. Van Maarseveen, serta UNCI (PBB sebagai moderator) diwakilkan oleh Chritchley. 
Hasil KMB: 
Belanda mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat 
Pengakuan kedaulatan dilakukan selambat-lambatnya pada 30 Des 1949
Masalah Irian Barat dilakukan perundingan lagi dlm waktu 1 tahun setelah pengakuan kedaulatan 
Antara RIS dan Kerajaan Belanda akan diadakan hubungan Uni Indonesia Belanda yang dikepalai Raja Belanda 
Kapal-kapal perang Belanda ditarik dari Indonesia dg catatan bbrp korvet akan diserahkan kepada RIS
Tentara kerajaan Belanda selekas mungkin ditarik mundur, sedangkan Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) akan dibubarkan dengan catatan peranggotaannya yang diperlukan akan dimasukan ke TNI
3. Jenis Paragraf Deduktif dan Induktif
Paragraf Deduktif adalah paragraf yang mempunyai gagasan pokok di awal kalimat. Dg pola pengembangan Umum-khusus, yaitu peryataan umum dijadikan sebagai kalimat utama dan diikuti kalimat-kalimat penjelas sebagai kalimat khusus. 
Ciri-cirinya: kalimat utama berada di awal kalimat; kalimat disusun dg diawali pernyataan umum dan diikuti pernyataan-pernyataan khusus; pola pengembangan berupa umum-khusus.
o Paragraf Induktif merupakan kebalikan dari paragraf deduktif yang mana kalimat utamanya berada di akhir. Pola pengembangannya dari khusus ke umum
o Ciri-cirinya: disusun dg kalimat-kalimat penjelas yg disusun secara runtut dan tidak sumbang; kalimat terakhir merupakan kesimpulan darri kalimat-kalimat penjelass diawal.
4. Amandemen UUD 1945
Amandemen I : 19 Okt 99
Amandemen II : 18 Agt 00
Amandemen III : 09 Nov 01
Amandemen IV : 10 Agt 02
Dasar Yuridis Amandemen UUD 1945: MPR melakukan perubahan UUD NRI tahnun 1945 dg berpedoman pada ketentuan Pasal 37 UUD NRI tahun 1945 yang mengatur prosedur perubahan UUD NRI tahun 1945 dan TAP MPR No. IX/MPR/1999 tentang penugasan kepada badan pekerja MPR RI untuk melanjutkan perubahan UUD 1945 yg hasilnyaditetapkan pada sidang tahunan.
Tujuan Amandemen UUD 1945: menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh NKRI; menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dg perkembangan paham demokrasi; menyempurnakan aturan dasar tentang supermasi hukum, jaminan hak-hak konstitusional rakyat dan perlindungan HAM; menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern; menyempurnakan aturan dasar mengenai tugas, tanggungjawab, kewajiban negara,melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. 
Kesepakan Dasar dalam Perubahan UUD 1945: tidak mengubah pembukaan UUD 1945; tetap mempertahankan NKRI; mempertegas sistem pemerintahan Presidensial; penjelasan UUD 45 yang memuat hal-hal normatif akan dimaksukan kedalam pasal-pasal; melakukan perubahan dengan cara addendum ( istilah dalam kontrak/perjanjian yg berarti tmbhn klausa/pasal jd fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun scr hukum melekat pada perjanjian pokok itu).
Perubahan Yang terjadi pada 4 kali Amandemen. Sebelum amandemen Uud terdiri dari 4 Alenia; 16 BAB; 49 Ayat; 37 Passal; 4 pasal aturan peralihan; 2 ayat peraturan tambahan & penjelasan 
Setelah Amandemen pembukaan 4 alenia; 21 BAB; 170 ayat; 73 Pasal; 3 pasal aturan peralihan; 2 pasal aturan tambahan & tanpa penjelasan. 


5. Nilai Dasar Bela Negara
Rasa Cinta Tanah Air 
Mencintai, menjaga, dan melestarikan lingkungan hidup 
Menghargai dan menggunakan karya anak bangsa 
Menggunakan produk dalam negeri
Menjaga dan memahami seluruh ruang wilayah NKRI
Menjaga nama baik bangsa dan negara
Mengenal wilayah tanah air tanpa rasa fanatisme kedaerahan

Sadar Berbangsa dan Bernegara
Menciptakan nilai-nilai kerukunan, persatuan dan kessatuan dalam keberagaman, menjunjung prinsip NKRI sebagai negara hukum berdassarkan pancasila dan UUD 1945

Setia Kepada Pancasila Sebagai Ideologi
Memahami pengamalan nilai-nilai pancasila

Rela Berkorban Untuk Bangsa dan Negara
Memahami aspek-aspek konsepsi jiwa semangat dan nilai juang 45, tanggung jawab etik moral dan konstitusi serta sikap mendahulukan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan

Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara
Memiliki keemampuan integritas dan kepeercayaan diri yang tinggi dalam membela bangsa dan negara
Mempunyai kemampuan memahami dan mengidentifikasi bentuk-bentuk ancaman dilingkungan masing-masing sehingga selalu siap tanggap dan lapor dini setiap ada kegiatan yang merugikan dan mengganggu keamanan serrta ketertiban
Senantiasa menjaga kesehatan sehingga selalu memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik 
Memiliki kecerdasan mental dan spirritual serta intelegensi yang tinggi 
Memiliki pengetahuan tentang kearifan lokal dan menyikapi setiap ancaman 
Memiliki kemampuan dalam memberdayakan kekayaan sumberdaya alam dan keragamanhayati 

Mempunyai Semangat Untuk Meujudkan Negara Yang Berdaulat Adil dan Makmur
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia 
Sikap dan tindakan semua org sesuai kewajibannya(berdasarkan profesi dan stts) untuk mendukung tujuan negara. 
Kaitan dengan UU No. 3 thn 2002 pasal 9 ayat 1 dan 2: pendidikan kewargnegaraan; pelatihan dasar kemiliteran scr wajib; pengabdian sbg prajurit TNI scr sukarelawan atau wajib; pengabdian sesuai profesi. 
Bela negara Fisik contohnya : tentara saat berperang. Bela negara nonfisik: kesediaan divaksin dan tetap melaksanakan prokes. 
6. Bahasa Indonesia 
7. Gagasan Pokok
8. Kesimpulan Paragraf
9. Tugas Lembaga Negara
Tugas MPR
Tugas dan wewenang MPR sebelum amandemen UUD 1945: 
menetapkan UUD 
Menetapkan GBHN; 
memilih dan mengangkat pres dan wapres.

Tugas dan wewenang MPR setelah amandemen menurut pasal 3, 7,8 UUD 1945 dan UU 22 tahun 2003 antara lain: 
Mengubah dan menetapkan UUD; 
Melantik presiden dan wakil presiden; 
Dapat memberhentikan presiden/wakil presiden dlm masa jabatannya sesuai UUD pasal 7A dan 7B hasil amandemen.
Tugas Presiden 
Menjalankan UU
Mengangkat dan memberhentikan Mentri-mentri 
Mengajukan RUU
Membentuk perppu
Memegang kekuasaan tinggi atas angkatan perang 
Menetapkan perang dengan persetujuan DPR
Mengangkat duta konsul 
Menerima duta dari negara lain 
Memberi amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi 
Memberi gelar tanda jasa
Tugas DPR
Tugas-tugas DPR antara lain: 
Menetapkan UU dg presiden untuk mendapatkan perseetujuan bersama (fungsi legislasi); 
Menyusun dan menetapkan APBN bersama pemerintah (fungsi anggaran); 
Mengawasi pelaksanaan UUD 1945 dan UU lainnya (fungsi pengawasan).
Selain memiliki tugas DPR juga memiliki hak: 
Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan
Hak interpletasi adalah hak untuk meminta keterangan kpd presiden
Hak imunitas adalah hak untuk tidak dituntut dalam pengadilan karena pernyataan dalam sidang 
Hak mengajukan usul atau pendapat 
Hak mengajukan RUU
Hak budget adalah hak untuk membahas RAPBN

Tugas DPD
Mengajukan RUU kepada DPR mengenai otonomi daerah 
Ikut membahas UU yg berkaitan denga otonomi ddaerah 
Memberikan masukan kpd DPR atas RUU APBN, pajak, pendidikan dan agama 
Mengawasi pelaksanaan UU yg berkaitan dg otonomi daerah 

Tugas MA
Mengawasi jalannya UU
Memberi sanksi atas pelanggaran UU
Mengadili pada tingkat kasasi 

Tugas MK
Memberi kekuatan UU terhadap UUD
Memutuskan sengketa mengenai lembaga negara
Memutuskan pembubaran parpol 
Memutuskan perselisihan hasil pemilu

Tugas BPK
Memeriksa keuangan negara
Hasilnya dilaporkan ke DPR, DPD dan DPRD
Tugas KPU
Merencanakan penyelenggaraan pemilu 
Menetapkan organisasi dan tatacara semua tahap pelaksanaan pemilu 
Mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pemilu 
Penetapan peserta pemilu 
Menetapkan daerah pemilihan, jmlh kursi dan calon anggota
Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu 
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur UU 
10. Kewenangan Presiden pada masa Konstitusi RIS
Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
Presiden merupakan bagian dari pemerintah [pasal 68 (1) dan (2), 70,72(1)]
Presiden dilarang: rangkap jabatan; turut serta menjadi penanggung perusahaan dinegara federal maupun bag. Lain; memiliki piutang atas tangungan negara [pasal 79(1), (2), dan (3)]
Presiden maupun wapres diadili oleh MA atas pelanggaran jabatan atau pelangaaran lainnya
Hal keuangan presiden diatur UU federal
Presiden dg dewan pemilih membentuk kabinet negara
Presiden menyaksikan pelantikan kabinet
Presiden menerima pemberitahuan kabinet mengenai urusan penting [pasal 76 (2)]
Presiden mengangkat ketua senat [pasal 85(1)] dan menyaksikan pelantikannya [asal 85]
Presiden menyaksikan pelantikan anggota DPR [pasal 104]
Presiden mengesahkan pemilihan ketua DPR dan wakilnya [pasal 103 (1)]
Presiden bertindak secara administratif/protokoler dalam urusan legislatif [ pasal 128 (1) dan (2); 133-135; 136 (1) dan (2); 137; 138 (3)]
Presiden dg pertimbangan senat mengangkat ketua, wakil dan anggota-anggota MA utk perrtama kalinya [pasal 114 (1)] dan memberhentikannya [pasal 114 (4)]
Presiden dg perrtimbangan MA memberikan grasi dan amnesti [pasal160]
Presiden dg pertimbangan senat mengankat Dewan Pengawas Keuangan utk pertamakalinya [pasal 116 (1)] dan memberhentikan merreka atas permintaan sendiri [pasal 116 (4)] 
Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian internasiona atas kuasa UU federal [pasal 175]
Presiden mengangkat dan menerima misi diplomati [pasal 178] 
Presiden memegang kekuasaan militer [pasal 183 (1) san (3)]
Presiden memberi tanda kehormatan menurut UU federal [pasal 126]
Selain bertindak secara khusus, sebagai bagian pemerintah dalam fungsi administrasi/protokoler presiden menurut konstitusi antara lain:
Menjalankan pemerintah federal [pasal 117]
Mendengarkan pertimbangan dari senat [pasal 123  (1) dan (4)]
Memberi keterangan pada senat [pasal 124]
Mengesahkan atau memveto UU yg telah disetujui DPR dan senat [pasal 138 (2)]
Mengeluarkan peraturan darurat dlm keadaan mendesak [pasal 139]
Mengeluarkan peraturan pemerintah [pasal 141] 
Memegang urusan hub. Luar negeri [pasal 174,176, 177]
Menyatakan perang dg peseetujuan DPR dan Senat [pasal 183]
Menyatakan keadaan bahaya [pasal 184 (1)]
Mengusulkan rancangan konstitusi federal kpd konstituante [pasal 187 (1) dan (2)] dan mengumumkan konstitusi tsb [pasal 189 (2) dan (3)] serta mengumumkan perubahan konstitusi [pasal 191 (1) dan (2)]
11. Integrasi, Nasionalisme
12. Dasar Negara (kesadaran hukum, penyelenggaraan negara)
Dasar negara merupakan fundamental/alas yg dijadikan pijakan serta dapat memberi kekuatan kepada berdirinya suatu negara. Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu alas/landasan yg sama yaitu pancasila. Pancasila pada fungsinya sbg dasar negara, adalah sumber kaidah hukum yg mengatur Bangsa Indonesia, termasuk didalamnya unsur-unsurnya yakni rakyat, pemerintah dan wilayah. Pancasila pada posisi seperti inilah yg merupakan dasar pijakan penyelenggara negara serta seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara. 
13. Ideologi Negara (cita-cita, musyawarah, terbuka, filterasi budaya berkembang)
Pada hakikatnya adalah suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila diangkat atau diambil dari nilai-nilai adat istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dg kata lain pancasila merupakan bahan yang diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia. 
14. Kepribadiaan Bangsa (identitas, ciri khas)
Pancasila sbg kepribadian bangsa karena lahir bersama dg lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dg bangsa lain. Dan pancasila merupakan wujud peran dlm mencerminkan adanya kepribadian Negara Indonesia yg bisa membedakan dg bangsa lain, yaitu amal perbuatan, tingkah laku dan sikap mental bangsa Indonesia.

15. Pandangan Hidup (pedoman, penuntun) 
Pancasila merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yg telah membentuk watak, sikap, perilaku dan tata nilai normayang telah melahirkan pandangan hidup. Pandangan hidup sendiri adalah suatu wawasan menyeluruh thdp kehidupan yg terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berguna sbg pedoman/tuntunan untuk mengatur hub sesama manusia, hub manusia dg tuhan dan hub manusia dg lingkungan. 
16. Falsafah Hidup ( moral, diyakini benar)
Pancasila merupakan sarana yg ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yg mengandung nilai-nilai dan norma-norma yg oleh bangsa Indonesia diyakini paling benar, bijaksana, adil dan tepat bagi Bangsa Indonesia guna mempersatukan Rakyat Indonesia. 
17. Paradigma Pembangunan 
Bahwa didalam segala aspek pembangunan nasional wajib berlandaskan pada hakikat nilai-nilai dari sila-sila yang ada pada pancasila.

18. Perjanjian Luhur (founding father, proses/kristalisasi)
19. Sumber Hukum (Yuridis Ketatanegaraan)
Maksud dari yuridis ketatanegaraan adalah pancasila bertindak sebagai dasar negara Indonesia dan digunakan sebagai sumber pembuatan dari segala produk hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

20. Jiwa Bangsa (Pancasila telah ada sejak dulu kala bersama dg adanya bangsa Indonesia)
Pancasila sebagai nilai-nilai kehidupan yg ada di masyarakat Indonesia, hal tsb melalui penjabaran instrumental sbg acuan hidup yang berupa cita-cita yang diingin kan serta sesuai dengan jiwa Indonesia serta karena lahir bersamaan dg lahirnya Indonesia. 
21. Analisa kasus kesalah tokoh yang melanggar pasal?
22. Inti paragraf, nilai moral, ide pokok, kalimat efektif, tanda baca yg salah
23. Kesalahn penulisan gelar
Ingat penulisan gelar di blkng nama hrs menggunakan koma di blkg nama

24. Konsep Pancasila
25. BPUPKI
Jepang mengumumkan akan dibentuknya BPUPKI pada 1 Maret 1945, dan pada 29 Maret 45 dibentukla BPUPKI dan disahkan pada tanggal 28 Mei 1945. 
Ketua: Dr. Rajidman. W
Wakil: R. Pandji Soeroso (Ind) & Ichibangase Yosio (Jpn)
Anggota : 67 Org
Tujuan: menyelidiki persiapan kemerdekaan 
Sidang BPUPKI ke-1
Tanggal : 29 Mei-1 Jun 1945
Tempat: Ged. Chu Sangi In
Bahasan: Bentuk Filsafat dan dasar negara
Masa reses
Subjek : Panitia sembilan 
Bahasan: menggodok berbagai msukan dari konsep sebelumnya
Tanggal 22 Juni 1945 lahirla piagam Jakarta. 
Tanggal 10 Juli 1945 penyerahaan rancangan sementara. 
Sidang BPUPKI ke 2
Tanggal: 10-14 Juli 1945
Bahasan : NKRI dan UUD 1945
Panitia kecil 
Soepomo
KRMT Wongsonegoro
Ahmad Soebardjo
AA. Maramis
Panji Singgih 
Agus Salim 
Soekiman 

26. Pengaruh Perang Dunia 2
Bidang Ekonomi 
Perekonomian dunia mengalami kekacauan
Amerika Serikat muncul sebagai negara kreditur 
Jerman dan Jepang tumbuh menjadi negara industry

Bidang Sosial
Banyak korban perang mendorong masyarakat dunia membentuk United Nation Relief Rehabilitation Administration
Beberapa kegiatan yang dilakukan UNRRA
Menyediakan makanan bagi orabg-orang 
Mengurusi para pengungsi akibat perang 
Mendirikan rumah sakit dan balai pengobatan
Mengerjakan kembali tanah pertanian yang rusak akibat perang

Bidang Politik
Beberapa dampak PD 2 pada bidang politik:
Amerika Serikat keluar sebagai pemenang dan menjadi negara adikuasa
Uni Soviet atau Rusia berubah menjadi kekuatan super power menjadi pesaing Amerika Serikat
Perebutan hegemoni antara Amerika Serikat dan Uni Soviet karena perbedaan paham yang kemudian berkembang menjadi perang dingin
Munculnya negara-negara nasional yg besar pengaruhnya bagi perjuangan bangsa Asia-Afrika untuk memperoleh kemerdekaan
Munculnya politik aliansi yg berdasarkan kpd Collective Security, sehingga timbul orgnisasi pakta pertahanan seperti NATO, PAKTA WARSAWA, SEAT, dan METO
Persaingan antara Amerika Serikat dan Unisovietmengakibatkan beberapa negara terpecah.

Bidang Budaya
Ilmu pengetahuan berkembang pesat dan menghasilkan teknologi yg lbh maju
Lahirnya PBB menggantikan LBB

27. Bab Pasal Ttg Presiden 
Bab III tentang kekuasaan pemerintahan 
Pasal 4 
Ayat 1: presiden memegang kekuasaan tertinggi 
Ayat 2: presiden di bantu oleh wapres
Pasal 5 
Ayat 1: presiden berhak mengajukan RUU kpd DPR
Ayat 2: Menetapkan PP untuk menjalankan UU
Pasal 6
Ayat 1: Capres/cawapres WNI sejak lahir
Ayat 2: syarat dan ketentuan dll diatur UU
Pasal 6A
Ayat 1: Presiden/wapres dipilih dlm 1 pasangan scr langsung oleh rakyat
Ayat 2: pasangan Capres diusulkan oleh parpol/gab.parpol 
Ayat 3: Pasangan yg memiliki suara 50% > dari suara dri jl pemilu, min 20% dari setiap provinsi lbh dari ½ jmlh provinsi di Indonesia
Ayat 4: Jika tidak memenuhi ayat 3 maka di lakukan pemilu ulang 
Ayat 5: tatacara lain diatur oleh UU
Pasal 7
Pres/wapres menjalankan masa jabatan 5 tahun dan dpt dipilih lg 1 kali
Pasal 7A
Pres/Wapres dpt diberhentikan oleh MPR atas usul DPR
Pasal 7B
Ayat 1: Usulan pemberhentian dapat dilakukan setelah DPR meminta MK  memeriksa, mengadili dan memutuskan usulan DPR
Ayat 2: Pendapat DPR ini dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR
Ayat 3: Ajuan ini dpt dilakukan dg dukungan min 2/3 dari jmlh anggota DPR yg hadir dlm sidang paripurna yg dihadiri 2/3 DPR
Ayat 4: MK wajib memeriksa, mengadili dan memutuskan sth 90 hari usulan DPR
Ayat 5: Jika terbukti maka DPR melakukan sidang Paripurna
Ayat 6: MPR melaksanakan sidang maksimal 30 harri setelah usulan DPR
Ayat 7: Kep. MPR dihadiri ¾ jumlah anggota dan disetujui 2/3 jmlh yg hadir 
Pasal 7C
Presiden tdk dpt membekukan/ memberhentikan DPR
Pasal 8 
Ayat 1: Jk presiden mangkat/ berhenti maka digantikan oleh wapres
Ayat 2: paling lama 60 hari stlh Presiden mangkat/ berhenti MPR melakukan sidang memilih 2 wapres dari calon usulan presiden 
Ayat 3: Jk presiden dan wapres mangkat maka tgs digantikan oleh trimuvat, MPR melakukan sidang pemilihan paling lambat 30 hari
Pasal 9 
Ayat 1: Sebelum mnjabat, Pres & Wapres bersumpah & berjanji dihadapan MPR/DPR
Ayat 2: Jika tdk dpt mngadakan sidang, Pres & Wapres brsumpah & brjanji dihadapan pimpinan MPR dgn disaksikan pimp. MA
Pasal 10 
Pres mmegang kkuasaan tertinggi AD, AL & AU
Pasal 11
Ayat 1: Pres dgn prsetujuan DPR mnyatakan perang, mmbuat perdamaian & perjanjian dgn negara lain
Ayat 2: Pres mmbuat prjanjian internasional dgn persetujuan DPR
Ayat 3 : syarat dan ketentuan lain diatur UU
Pasal 12
Pres mnyatakan keadaan bahaya, syarat & akibat nya diatur UU
Pasal 13 
Ayat 1: Pres mngangkat duta & konsul
Ayat 2: Utk duta, Pres mmperhatikan prtimbangan DPR
Pasal 14 
Ayat 1: pres mmberikan Grasi & Rehabilitasi dgn prtimbangan MA
Ayat 2: Pres mmberikan Amnesti & Abolisi dgn prtimbangan DPR
Pasal 15 
Pres mmberi gelar, tanda jasa, dll tanda khormatan
Pasal 16 
Pres mmbentuk suatu dewan pertimbangan yg brtugas mmberikan nasihat/ prtimbangan kpd Pres
28. KNIP
Memiliki Periode daari 29 Agt 1945 – 15 Feb 1950. Keluarnya maklumat wapres no X pada tgl 16 Oktober 1945. Isi maklumat tsb memutuskan memberikan kekuasaan legislatif kepada KNIP untuk menetapkan GBHN sebeelum dibentuknya MPR dan DPR. Dg maklumat tsb KNIP yg sebelumnya memiliki tgs membantu tgs presiden dan wapres mulai mengemban tgs parlemen. 
29. Bhineka Tunggal Ika
Semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuni yaitu Kakain Sutasoma karangan Mpu Tantular semasa kerajaan majapahit sekitar abad ke-14.
Jika diterjemahkan per kata Bhineka yang artinya beraneka ragam. Kata Tunggal yang berarti satu dan kata Ika yg berarti itu.  Secara harfiah diartikan beraneka satu itu, yg bermakna meskipun beraneka ragam tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap satu kesatuan. 
Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan Ksatuan Republik Indonesia yg terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. 
Bhineka tunggal ika adalah semboyan negara kesatuan RI, tercantum dakam BAB XV pasal 36A UUD 1945
Dalam Kakawin Sutasoma (Purudasanta) masa majapahit, pengertian Bhineka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga keanekaragaman agama dan kepercayaan dikalangan masyarakat majapahit. 
30. Mengganti Kata Baku 
31. Tokoh-tokoh Kemerdekaan 
Ir. Soekarno berperan menyusun konsep teks proklamassi di rumah Laksamana Tadasi Maeda, menandatangani teks proklamasi atas nama bangsa indonesia 
Moh. Hatta berperan menyusun konsep teks proklamasi di rumah Laksamana Tadasi Maeda dan menandatangani atas nama Bangsa Indonesia
Mr. Achmad Soebardjo berperan menyusun teks proklamasi di rumah Laksamana Tadasi Maeda
Laksamana Tadasi Meada (perwira tinggi angkatan laut Kekaisaran Jepang di Hindia Belanda pada masa Perang Fasifik) berperan dalam menyediakan rumah sebagai tempat penyusunan konsep teks proklamasi kemerdekaan Indonesia 
Sukarni Mengusulkan agar Bung Karno dan Bung Hatta menandatangani teks proklamasi atas nama Bangsa Indonesia 
Fatmawati adalah isteri Soekarno, berperan dalam menjahit bendera merah putih yg dikibarkan pada upacara proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
Sayuti Melik adalah orang yang mengetik naskah Proklamasi yg dibacakan Soekarno 
Latif Hendraningrat, Suhud dan Tri Murti berperan dalam pengibaran bendera merah putih. Dan Tri Murti sebagai pemegang baki bendera 
Frans Mendur seorang wartawan yg merekam sejarah peristiwa-peristiwa perjuangan Kemerdekaan Indonesia melalui gambar-gambar bersama kawan-kawan di Ipphos (Indonesia Press Photo Service)
Syahrudin merupakan seorang telegraphis pada kantor berita Jepang yang mengabarkan berita proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia ke seluruh dunia scr sembunyi-sembunyi ketika personil Jepang istirahat tanggal 17 Agustus 1945 jam 4 sore
Soewirjo adalah Gubernur Jakarta Raya yg mengusagakan kegiatan upacara dan pembacaan proklamasi berjalan lancar
32. Pengelompokan Bela Negara, Patriotisme, Nasionalisme dan Cinta Tanah Air
a. Bela Negara (kesadaran) tekad perilaku dan sikap warga negara yang dilakukan secara menyeluruh, teratur dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI, kesadaran berbangsa dan bernegara 
Contoh : 
- Sekolah : belajar giat, mentaati tata tertib 
- Rumah : menjaga kebersihan dan kesehatan 
- Masyarkat : gotong royong, pos kamling, kerja bakti 
- Negara : mematuhi peraturan hukum, membayar pajak
b. Patriotisme (rela berkorban) : sikap yang bersumber dari perasaan cinta tanah air sehingga menimbulkan rasa rela berkorban untuk bangsanya 
Contoh : 
- Sekolah : mengikuti upacara bendera (rela mengorbankan waktu untuk mengikuti upacara) 
- Rumah : membantu pekerjaan orang tua 
- Masyarkat : menolong tetangga yang kesusahan 
- Negara : membantu aparat menjaga keamanan negara
c. Nasionalisme (kesetiaan) : sikap sosial dan politik dari sekelompok bangsa yang memiliki kesamaan bahasa, wilayah, kebudayaan, serta kesamaan tujuan dan cita-cita dengan meletakkan kesetiaan yang tinggi terhadap kelompok negaranya 
Contoh : 
- Sekolah : menghormati guru 
- Rumah : menghormati orang tua 
- Masyarkat : melestarikan budaya Indonesia 
- Negara : menggunakan produk dalam negeri
d. Cinta tanah air (kecintaan) : mencintai bangsa sendiri, yakni munculnya kecintaan oleh warga negara untuk negaranya dengan sedia mengabdi, berkorban, memelihara persatuan dan kesatuan, melindungi tanah airnya dari segala ancaman, gangguan dan tantangan yang dihadapi oleh negaranya.
Contoh : semua contoh dari ketiga diatas termasuk cinta tanah air

33. Deklarasi Juanda
Deklarasi ini dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu Djuanda Kartawijaja. Deklarasi ini merupakan pernyataan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan didalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan NKRI.
Isi dari Deklarasi Djuanda adalah:
a. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yg mempunyai corak tersendiri
b. Bahwa sejak dulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan kesatuan
c. Ketentuan ordinasi 1939 tentang ordinasi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia



Keyword: CPNS2021 PPPK2021 ASN2021 CPNSIndonesia AbdiNegara IndonesiaMaju CPNS CPNS2k21 Jakarta Indonesia gocpns2021 CPNSIndonesia LowonganCPNS cpnsonline TryoutCPNS TRYOutCPNS2021 TryoutGoCPNS TryOutGratis P3k2021 P3KGuru cpnsguru cpns pppk2021 cpns2021 cpnsindonesia infocpns lowongankerja pengumumancpns twk tiu tkp lowongankerja skbcpns pemberkasan latihansoalcpns soalcpns beritacpns infoloker duniacpns lowonganbumn soaltwk soaltiu soaltkp

Related Posts

Post a Comment

mgid